BeritaEksekutifPemkab Palangkaraya

Polresta Palangka Raya Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Kecamatan Rakumpit

72
×

Polresta Palangka Raya Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Kecamatan Rakumpit

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial Hr (32) diamankan di Jalan Tumbang Talaken Km. 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru. (Ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Selasa (28/10/2025).

Pelaku berinisial Hr (32) ditangkap di Jalan Tumbang Talaken Km 82, PT MAPA Afdeling VII, Kelurahan Mungku Baru, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 22,23 gram. Penangkapan tersebut berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang sebelumnya telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas turut menemukan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., pada Rabu (29/10/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

AKP Agung juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rakumpit yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Palangka Raya kembali menegaskan keseriusannya dalam mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Zen)

Penulis : Zendrato/eNewskalteng.com

Editor : Andi Kadarusman