BisnisEksekutifPemkab Barito Selatan

Pemkab Barsel Sosialisasikan Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa

116
×

Pemkab Barsel Sosialisasikan Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialiasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan desa yang dibuka oleh Akhmad Akmal Husein, mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.(Photo/istimewa)

Buntok. eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, bertempat di Aula Bapperida Barsel, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Barsel, Akhmad Akmal Husein, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kewenangan desa memiliki peran penting dalam mewujudkan kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif.

“Sebagaimana kita ketahui, kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Akhmad Akmal.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap kewenangan desa menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam mengelola potensi serta sumber daya yang dimiliki. Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap desa memahami batasan dan ruang lingkup kewenangannya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah di atasnya.

Akhmad Akmal juga menyampaikan bahwa Pemkab Barsel telah menerbitkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas, untuk memastikan efektivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kegiatan ini merupakan amanat dari Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019, yang mengatur pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan desa,” jelasnya.

Peserta sosialisasi terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Selatan. Mereka mendapatkan materi mengenai substansi peraturan desa, mekanisme penyusunan peraturan, serta praktik terbaik pelaksanaan kewenangan lokal di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap seluruh desa dapat lebih mandiri dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan, serta terwujud sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.