BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

Disbun Kalteng Ajak Perusahaan Perkebunan Dukung Optimalisasi PAD dan Tuntaskan Kewajiban Sosial

95
×

Disbun Kalteng Ajak Perusahaan Perkebunan Dukung Optimalisasi PAD dan Tuntaskan Kewajiban Sosial

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizsky R. Badjuri saat dimintai keterangan oleh awak media.(Photo/zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com  – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perkebunan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan, termasuk program plasma bagi masyarakat sekitar. Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan dan Kehutanan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10/2025). “Yang penting hari ini, hampir 90 persen direktur perusahaan hadir dan berkomitmen mendukung peningkatan PAD,” ujar Rizky.

Menurutnya, dukungan dari pelaku usaha menjadi faktor penting untuk memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap keuangan daerah. Komitmen tersebut kini dituangkan dalam penandatanganan fakta integritas antara perusahaan dan pemerintah daerah sebagai wujud keseriusan bersama. “Ini menjadi dasar kuat bagi kita semua. Konflik antara perusahaan dan masyarakat memang masih ada, tetapi akan kita selesaikan secara bertahap. Yang utama saat ini, PAD kita dorong bersama agar meningkat,” tegasnya.

Terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Rizky menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mendorong adanya forum diskusi lanjutan agar pelaksanaan CSR lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Pak Gubernur tadi menyampaikan agar dilakukan forum diskusi bersama lagi terkait penyempurnaan CSR, supaya lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain optimalisasi PAD dan CSR, Rizky juga menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban plasma minimal 20 persen bagi masyarakat di sekitar areal perkebunan. Disbun bersama pemerintah kabupaten akan melakukan peninjauan ulang data pelaksanaan plasma di lapangan. “Kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen untuk memenuhi minimal 20 persen. Ada daerah yang sudah melebihi 40 persen, ada yang 20 persen, bahkan ada yang belum,” ungkapnya.

Rizky menambahkan, tidak semua perusahaan wajib memenuhi kewajiban plasma, terutama bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007. “Perusahaan yang berdiri sebelum 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi tetap wajib menjalankan kegiatan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia berharap, melalui penguatan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pelaku usaha perkebunan, kontribusi sektor ini terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat. “Yang penting, PAD berjalan dulu. Komitmen hari ini adalah langkah awal bagi pemerintah dan investor untuk bersama-sama membangun Kalimantan Tengah,” pungkasnya.(red)