Palangka Raya, eNewskalteng.com – Jumat sore itu (24/10/2025) suasana di kawasan Jalan Simpei Karuhei IV tampak seperti biasa. Namun, tanpa banyak yang tahu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya tengah melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, rumah sederhana di kawasan padat penduduk itu ternyata menjadi lokasi penyimpanan shabu dan ekstasi. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak cepat mengamankan AS (29), pria yang diduga menjadi pengedar.
“Saat digeledah, ditemukan sepuluh paket shabu dan lima belas butir ekstasi di beberapa tempat berbeda di kamarnya,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Sabtu (25/10/2025).
Barang haram itu disembunyikan di kotak obat, tas tangan berwarna merah muda, serta kotak plastik bening. Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat bantu transaksi, mulai dari timbangan digital hingga plastik klip.
Agung menuturkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kepolisian. “Kami berterima kasih atas partisipasi warga. Kerjasama masyarakat adalah kunci dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku peredaran narkotika.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersuara dan berani melapor,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik ketenangan kota, masih ada “perang sunyi” yang terus diperjuangkan aparat penegak hukum demi masa depan yang lebih bersih dari narkoba.(Zen)
Penulis : Zendrato/eNewskalteng.com
Editor : Andi Kadarusman












