BeritaEksekutifNasionalPemkab PalangkarayaPemkab SeruyanPemprov Kalimantan Tengah

Terungkap! Proyek Internet Seruyan Dikerjakan Sebelum Kontrak, Negara Rugi Rp 1,57 Miliar

130
×

Terungkap! Proyek Internet Seruyan Dikerjakan Sebelum Kontrak, Negara Rugi Rp 1,57 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejati Kalteng membawa Kadiskominfo Seruyan RNR dan Managger Unit PT IKON Plus menuju mobil tahanan.(Photo/Zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Kabupaten Seruyan membuka fakta mengejutkan. Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun 2024 dengan nilai Rp 2,46 miliar itu ternyata sudah dikerjakan sebelum kontrak resmi dibuat.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), pemasangan jaringan fiber optic di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah selesai sejak Desember 2023, padahal surat pesanan proyek baru diterbitkan pada 17 Januari 2024.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan penyidik hingga akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni RNR, Kepala Diskominfo Seruyan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, dan FIO, Manajer Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Kalimantan Tengah.

Keduanya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa tahapan teknis seperti survei lapangan atau studi kelayakan.

“Proyek ini dijalankan tanpa kontrak resmi, tetapi tetap dilakukan dan dibayarkan. Dari situ muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan,” jelas Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Kamis (23/10/2025) .

Dari hasil audit penyidik, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,57 miliar. Penyelidikan juga menemukan bahwa sebagian dokumen pelaksanaan pekerjaan disusun setelah pekerjaan rampung, untuk menyesuaikan dengan proses administrasi yang seharusnya dilakukan di awal.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Kejati Kalteng menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan. “Kami ingin memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan, agar tidak lagi ada proyek fiktif atau manipulasi administrasi seperti ini di Kalimantan Tengah,” tegas Wahyudi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemerintahan agar berhati-hati dalam mengelola anggaran, terutama dalam proyek pengadaan berbasis teknologi informasi yang rawan diselewengkan.(Zen)

Penulis : Zendrato/eNewskalteng.com

Editor : Andi Kadarusman