BeritaEksekutifPemkab Barito Utara

Polres Barito Utara Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Lurah terhadap Anggota Polwan

155
×

Polres Barito Utara Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Lurah terhadap Anggota Polwan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Photo/ dok.Yayasan Kesehatan Perempuan)

Muara Teweh, eNewskalteng.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan seorang lurah terhadap anggota polisi wanita (Polwan).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan kepada wartawan SuaraDayak.com membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Kasus itu dilaporkan oleh seorang anggota Polwan yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kecamatan Teweh Baru. “Penyelidikan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata AKP Ricky kepada awak media, Senin (27/10/2025).

Dijelaskan Ricky, peristiwa dugaan kekerasan terjadi di area kebun, di jalan menuju Lemo, pada Selasa (21/10/2025). “Terlapor diduga memegang dan mencium tangan pelapor yang saat itu mengenakan seragam dinas,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara pada Rabu (22/10/2025). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara telah memeriksa pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ricky menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi kasus tersebut dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. Namun, ia menjelaskan bahwa perkara ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masih diperlukan keterangan saksi ahli serta alat bukti tambahan berupa visum et repertum psikiatrikum atau psikologis. “Harus dipastikan terlebih dahulu melalui keterangan ahli dan bukti visum psikiatrikum. Selain itu, jika nanti perkara naik ke penyidikan, tersangka tidak dapat ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yaitu empat tahun,” terang Ricky.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada terlapor melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/10/2025) pukul 10.58 WIB belum mendapatkan jawaban hingga pukul 23.20 WIB.