BeritaDPRD KapuasEkonomiLegislatif

DPRD Kapuas Gelar Bimtek Sinkronisasi Aspirasi dan Implementasi Perpres 72/2025 di Denpasar

112
×

DPRD Kapuas Gelar Bimtek Sinkronisasi Aspirasi dan Implementasi Perpres 72/2025 di Denpasar

Sebarkan artikel ini
Pimpinan dan anggota DPRD Kapuas foto bersama seusai pembukaan Bimtek di Grand Mega Resort Bali Denpasar.(Photo/ist)

Denpasar, eNewskalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Mekanisme dan Sinkronisasi Aspirasi DPRD ke Dalam SIPD terhadap Penyusunan APBD serta Implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025”. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 22–23 Oktober 2025, di Grand Mega Resort Bali, Denpasar.

Kegiatan Bimtek secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD Drs Ajeng bersama jajaran sekretariat.

Dalam sambutannya, Ardiansah menekankan pentingnya kegiatan Bimtek ini sebagai wadah untuk memperdalam pemahaman para anggota dewan terhadap tugas dan fungsi mereka, terutama dalam menyerap dan menyelaraskan aspirasi masyarakat.

“Hakekatnya, optimalisasi tugas dan fungsi DPRD menuntut kita untuk lebih cermat dalam merespon setiap aspirasi konstituen. Materi yang disampaikan di Bimtek ini diharapkan menjadi masukan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPPPM Universitas Dwijendra Denpasar, Dr Ni Made Intan Lolina, yang menjadi fasilitator kegiatan, mengapresiasi kepercayaan DPRD Kapuas kepada pihaknya.

“Merupakan kebanggaan bagi kami dapat memfasilitasi kegiatan ini. Kami optimistis DPRD Kabupaten Kapuas akan semakin profesional, transparan, dan efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan serta legislasi,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kapuas diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mengintegrasikan aspirasi masyarakat ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui SIPD, sekaligus memahami arah kebijakan baru yang tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025. (art/kpg)