Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dan langsung menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan internet dan intranet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan tersebut bernilai Rp2,46 miliar dan diduga kuat terjadi penyimpangan yang menyebabkan layanan jaringan untuk sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk kantor kecamatan, tidak optimal.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, kepada awak media< Kamis (23/10/2025), menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Kami menetapkan dua orang tersangka, yakni RNR selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan, serta F sebagai penyedia,” ujar Hendri.
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya. “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek ditemukan serangkaian perbuatan melawan hukum.
Di antaranya Penunjukan penyedia dilakukan sebelum anggaran tersedia, Jaringan fiber optic sudah terpasang sebelum surat pesanan diterbitkan, Topologi jaringan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, Kecepatan jaringan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil pengukuran teknis (MRTG) “Pelayanan jaringan internet yang seharusnya mendukung aktivitas pemerintahan menjadi tidak optimal atau dalam bahasa awamnya, lelet,” ucap Wahyudi.
Hasil audit Inspektorat Kalteng menunjukkan nilai kerugian negara mencapai Rp1.575.297.955.
Kejati memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang berpotensi turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(red)












