BeritaNasionalPemkab Kapuas

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Wanita dengan 19,78 Gram Sabu

97
×

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Wanita dengan 19,78 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Seorang wanita berinisial MW (42), warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kapuas karena kedapatan memiliki 9 paket sabu dengan berat bruto 19,78 gram.(Photo/ali)

Kuala Kapuas. eNewskalteng.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang wanita berinisial MW (42), warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, ditangkap karena kedapatan memiliki 9 paket sabu dengan berat bruto 19,78 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo kepada sejumlah awak media, Kamis (2/10/2025), menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu malam (1/10/2025) sekitar pukul 21.10 WIB berdasarkan laporan masyarakat. “MW tertangkap tangan tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hengky.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 9 paket plastik klip berisi sabu seberat ± 19,78 gram (bruto),
  • 3 pack plastik klip merek ZIP IN,
  • 1 sendok sabu dari sedotan,
  • 1 wadah Shema Red Strawberry warna pink,
  • 1 timbangan digital warna hitam,
  • 2 dompet,
  • 1 tas merek Gentleman warna hitam,
  • 1 unit HP Infinix Smart 6 warna abu-abu,
  • serta uang tunai Rp900.000.

Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

AKP Hengky menegaskan, Polres Kapuas berkomitmen untuk terus memburu serta menindak tegas para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak bermain-main dengan barang haram tersebut,” tegasnya.(red)