BeritaPemprov Kalimantan Tengah

Rancang Pembangunan Jalan Lintas Kabupaten, Bapperida Kalteng Terima Kunker Anggota Komisi III DPRD Barito Utara

330
×

Rancang Pembangunan Jalan Lintas Kabupaten, Bapperida Kalteng Terima Kunker Anggota Komisi III DPRD Barito Utara

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Kunjungan Kerja Bapperida Kalteng dan Anggota DPRD Barito Utara (Photo/bappelitbang)

Palangka Raya. enewskalteng.com – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara di Ruang Rapat Kepala Bapperida setempat.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Barito Utara, Mery Rukaini, didampingi lima anggota Komisi III dan disambut hangat Kepala Bapperida Prov. Kalteng, Leonard S Ampung.

Melalui sambutanya Kepala Bapperida Prov. Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan arahan Pemerintah Pusat bahwa Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.

Pembangunan Kalimantan Tengah 20 tahun ke depan dibagi ke dalam tiga Wilayah Zona, yakni Zona Barat yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan dan Lamandau, Zona Tengah yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya, serta Zona Timur meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya.

Ia juga menambahkan, bahwa Barito Utara dalam tema dan sektor Big Push termasuk dalam pembangunan Zona Timur, yaitu hilirisasi pangan, lumbung energi baru dan terbarukan Kalimantan, serta positioning sebagai mitra pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ditinjau lebih dalam terkait sektor pada setiap cluster, sektor potensial zona timur sejalan dengan agenda pemberian big push pada sektor pengolahan, hal ini dikarenakan zona timur memiliki potensi industri pengolahan, transportasi pergudangan dan perdagangan besar dan eceran,” ujarnya.

Dirinya juga menerangkan bahwa koridor Pembangunan Kalimantan Tengah sebagai Mitra IKN perlu dikuatkan dalam interaksi hulu-hilir di mana wilayah hulu Kalimantan Tengah sebagai lokasi hilirisasi SDA dan wilayah hilir sebagai outlet dari Kalimantan Tengah.

Leonard juga menanggapi bahwa berkenaan dengan kewenangan jalan, Leonard menyampaikan, di Kabupaten Barito Utara yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah jalan lingkar luar Muara Teweh sepanjang 10,97 km, sementara ruas jalan Ampah-Muara Teweh dan Muara Teweh-Puruk Cahu merupakan kewenangan pusat (Jalan Nasional). (YZ)