BeritaEksekutifKesehatanNasionalPemkab Palangkaraya

15 Dapur MBG Palangka Raya Belum Miliki SLHS, Pemkot Didesak Percepat Sertifikasi Keamanan Pangan

90
×

15 Dapur MBG Palangka Raya Belum Miliki SLHS, Pemkot Didesak Percepat Sertifikasi Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media terkait Makanan Bergizi Gratis (MBG).(Photo/dok.tabengan.co.id)

Palangka Raya. eNewskalteng.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini 15 Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai standar utama keamanan pangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menegaskan pentingnya SLHS sebagai tameng pencegahan dini terhadap potensi keracunan makanan. “Belum ada SPPG yang memiliki SLHS. Sertifikat ini penting karena menjamin seluruh proses pengolahan sesuai prosedur sehingga outputnya zero keracunan,” jkata Andjar Hari Purnomo kepada awak media diruang kerjanya, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, penerbitan SLHS harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pelatihan penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), hingga pemeriksaan sampel laboratorium. Di Palangka Raya, sekitar 700 penjamah makanan dari 15 SPPG sudah mengikuti pelatihan, sebagian dapur telah menjalani IKL, namun tahapan uji laboratorium masih berjalan dan memakan waktu lebih lama. “Target kami pertengahan Oktober 2025, sebagian besar SPPG sudah bisa mengantongi SLHS,” tegas Andjar.

Andjar mengungkapkan, secara aturan SLHS diterbitkan melalui mekanisme OSS (Online Single Submission) oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Dinkes berperan pada aspek teknis seperti pelatihan dan verifikasi. Namun, paparan terbaru dari Kementerian Kesehatan menyebutkan Dinkes juga bisa menerbitkan SLHS, terutama untuk SPPG milik pemerintah. “Masalahnya, mayoritas SPPG di Palangka Raya dikelola swasta. Ini yang perlu kami komunikasikan ke pusat agar semua bisa segera mendapat sertifikat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa seluruh dapur MBG wajib memiliki SLHS. “Kalau tidak ada, kejadian (gangguan kesehatan) bisa terulang. SPPG yang bermasalah harus ditutup sementara, dievaluasi, dan disterilisasi,” katanya, Minggu (28/9/2025).

Percepatan penerbitan SLHS kini menjadi ujian keseriusan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjamin keamanan pangan anak sekolah. Harapannya, pertengahan Oktober benar-benar menjadi titik terang bagi 15 dapur SPPG agar segera legal, higienis, dan aman.(red)