Puruk Cahu, eNewskalteng.com – Sinode Umum (SU) XXV Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) yang berlangsung di Kabupaten Murung Raya menggelar 12 tahapan persidangan sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi gereja. Rangkaian persidangan yang berlangsung pada 7–11 Juli 2026 tersebut membahas berbagai agenda strategis, mulai dari evaluasi program pelayanan, penyusunan arah kebijakan organisasi, hingga pemilihan dan pelantikan kepengurusan GKE periode 2026–2031.
Tahapan persidangan diawali dengan Sidang I yang membahas agenda awal pelaksanaan sinode, meliputi roll call peserta, pengesahan jadwal dan tata tertib, pembentukan komisi serta panitia, pemilihan Majelis Ketua, penyerahan palu sidang, penyampaian salam dari mitra GKE, pengantar persidangan, hingga agenda In Memoriam.
Selanjutnya, Sidang II membahas laporan pertanggungjawaban Majelis Sinode (MS), laporan Majelis Pekerja (MP), serta laporan Badan Pengelola Perbendaharaan (BPP). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan tata kelola organisasi selama periode sebelumnya. Pada Sidang III, peserta membahas usulan penetapan Cares sebagai Resort Definitif. Sementara Sidang IV dilaksanakan melalui pembahasan di tingkat komisi dan panitia sesuai dengan bidang pelayanan masing-masing.
Hasil pembahasan komisi kemudian disampaikan dalam sidang pleno. Sidang V membahas laporan Komisi I sekaligus mengesahkan Cares sebagai Resort Definitif. Sedangkan Sidang VI membahas laporan Komisi II dan III yang berkaitan dengan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kesejahteraan, serta pengelolaan keuangan.
Berikutnya, Sidang VII membahas laporan Komisi IV terkait Garis Besar Tata Pelayanan (GBTP), konsep ajaran, liturgi, dan Hari Ulang Tahun GKE, serta laporan Komisi V mengenai penguatan organisasi GKE. Memasuki tahapan berikutnya, Sidang VIII hingga Sidang X difokuskan pada pembahasan Panitia Nominasi untuk menetapkan calon kepengurusan GKE periode 2026–2031. Kemudian, Sidang XI membahas laporan Panitia Kredensi, Panitia Pesan, dan Panitia Nominasi sebagai bahan pengambilan keputusan akhir.
Rangkaian Sinode Umum XXV GKE ditutup melalui Sidang XII yang diawali dengan ibadah penutupan dan Perjamuan Kudus, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Majelis Sinode (MS), Majelis Pekerja (MP), dan Badan Pengelola Perbendaharaan (BPP) GKE periode 2026–2031. Melalui pelaksanaan 12 tahapan persidangan tersebut, SU XXV GKE diharapkan mampu menghasilkan keputusan strategis yang memperkuat pelayanan, meningkatkan tata kelola organisasi, serta memperkokoh peran Gereja Kalimantan Evangelis dalam melayani jemaat dan masyarakat selama lima tahun ke depan.(red)












