Palangka Raya. eNewskalteng.com – Wakil Bupati Murung Raya H. Rahmanto Muhidin turut menghadiri acara Sosialisasi Koordinasi Pembentukan Sekolah Rakyat dan Dialog Pilar-Pilar Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (15/4/2025). Rahmanto Muhidin yang duduk dibarisan depan Bersama Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah tampak serius mendengarkan paparan yang disampaikan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang dilanjutkan paparan Menteri Sosial RI Syaifullah Yusuf.

‘’Masalah sosialisasi koordinasi pembentukan sekolah rakyat yang disampaikan Mensos RI Syaifullah Yusuf cukup baik dan patut disosialisasikan hingga ke Tingkat Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah, karena merupakan salah upaya untuk mengentaskan angka kemiskinan di seluruh Indonesia’’ ujar Rahmanto singkat kepada media ini.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran memaparkan visi misi program Pemerintah Provinsi Kalteng 5 tahun ke depan, yakni mengangkat harkat dan martabat masyarakat dayak Kalimantan Tengah Manggatang Utus dan spirit kearifan lokal dalam bingkai NKRI menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju dan Kalteng Sejahtera menyambut Indonesia Emas 2045.
Sedangkan misi yang disampaikan Gubernur melibatkan prioritas program meningkatkan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatn Asli Daerah dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam local. Misi yang kedua yaitu peningkatan untuk SDM yang beretika melalui Pendidikan yang inklusif, ketiga, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan untuk meningkatkan konektifitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis sosial, keempat, menghadirkan pelayanan Kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat sebagai keadilan sosial, kelima yaitu pemberdayaan kearifan local dalam kebijakan dan program pemerintah untuk mewujudkan visi Indonbesia Emas 2025.
Sementara itu Menteri Sosial RI Syaifullah Yusuf menjelaskan pembentukan sekolah rakyat tersebut lebih menitikberatkan dasar hukum UUD 1945 yaitu pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak atas pengajaran yang layak serta pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. ‘’Hal ini ditambah lagi dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,’’ tegas Syafullah Yusuf.
Turut hadir pada acara Halalbihalal yakni Plt. Sekda Prov. Kalteng H. M Katma F. Dirun, Bupati/ Wali Kota se-Kalteng, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Wimoko, , para Asisten dan Staf Ahli Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Organisasi Daerah/ Instansi Vertikal Prov. Kalteng serta para Kepala Dinas Sosial seluruh kabupaten/ kota se Kalteng dan jajaran petugas sosial lainnya.(red)












