BeritaPemkab Murung RayaPemprov Kalimantan Tengah

Wabub Murung Raya H. Rahmanto Muhidin Pimpin Apel Gabungan ASN, Tegaskan ASN Adalah Pelayanan Publik

206
×

Wabub Murung Raya H. Rahmanto Muhidin Pimpin Apel Gabungan ASN, Tegaskan ASN Adalah Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Murung Raya H. Rahmanto Muhidin saat memimpin langsung Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), di halaman Kantor Bupati, Senin (26/5/2025). (Photo/ist)

Puruk Cahu. eNewskalteng.com —  Wakil Bupati Murung Raya H. Rahmanto Muhidin memimpin langsung Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), di halaman Kantor Bupati, Senin (26/5/2025). Apel gabungan yang dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, pejabat eselon III dan IV, hingga ratusan ASN dari berbagai instansi ini menandai era baru pemerintahan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya beberapa waktu lalu.

Dalam arahannya, Rahmanto Muhidin menegaskan pentingnya reformasi birokrasi yang berfokus pada etos kerja, integritas, dan tanggung jawab setiap pegawai. Ia menolak paradigma lama ASN yang sekadar hadir tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. “Pemerintahan ini bukan ajang pencitraan. ASN adalah mesin pelayanan publik, bukan penonton. Kita harus bekerja serius dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Rahmanto memaparkan lima fungsi utama pemerintahan daerah—regulasi, pelayanan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan—sebagai fondasi kerja birokrasi. Ia menyoroti adanya ketimpangan beban kerja akibat kurangnya pemahaman terhadap fungsi dan tanggung jawab masing-masing pegawai. “Saya tidak ingin ada ASN yang datang hanya untuk menggugurkan kewajiban. Semua harus tahu tugas dan tanggung jawabnya, jangan biarkan beban kerja hanya ditanggung oleh segelintir orang,” lanjutnya.

Tak hanya soal efisiensi kerja, Rahmanto juga menyerukan pembentukan budaya organisasi yang disiplin dan bersih dari praktik-praktik menyimpang. Ia secara tegas menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, terutama di sektor pelayanan publik strategis seperti administrasi kependudukan. “Pelayanan publik bukan transaksi, tapi hak masyarakat. Jika ada ASN yang bermain-main dengan kewenangan, harus diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, melainkan dari akses dan kualitas layanan dasar seperti air bersih, listrik, kesehatan, dan pendidikan. “Sejahtera itu bukan hidup mewah, tapi ketika seluruh warga memiliki akses pada kebutuhan dasar mereka,” pungkasnya.(red)