Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memperkuat langkah pencegahan korupsi sekaligus mendorong percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah. Langkah tersebut menjadi perhatian Bupati Murung Raya Heriyus setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Palangka Raya, Kamis (13/8/2026). Rakor yang dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kepala daerah se-Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti arahan KPK dan aparat penegak hukum (APH), Heriyus meminta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Murung Raya lebih cermat dalam melaksanakan setiap program, terutama yang berkaitan dengan proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa. Heriyus mengingatkan agar seluruh proses pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek maupun pengadaan dapat berujung pada persoalan hukum. “Kami mengingatkan seluruh jajaran OPD agar benar-benar patuh pada aturan. BPK kerap menemukan ketidaksesuaian pada pekerjaan proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa di berbagai daerah. Masukan dan warning dari penegak hukum ini harus kita laksanakan dengan serius,” tegas Heriyus.
Ia meminta pengawasan dilakukan sejak tahap awal hingga pekerjaan selesai. Hal itu mencakup mekanisme lelang, Penunjukan Langsung (PL), pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga proses pencairan setiap termin anggaran. Selain tata kelola proyek, Heriyus menyoroti realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murung Raya yang hingga pertengahan Agustus 2026 masih dinilai rendah.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditangani karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Sejumlah pekerjaan fisik juga masih belum diselesaikan, bahkan terdapat paket yang belum memasuki tahap pelelangan maupun proses perencanaan. “Saat ini sudah memasuki bulan Agustus dan akhir tahun 2026 makin dekat. Sangat disayangkan jika perencanaan yang sudah dibuat beberapa bulan lalu justru tidak sempat dilaksanakan. Ini berdampak langsung pada penyerapan anggaran kita,” ujarnya.
Untuk mengetahui penyebab rendahnya realisasi anggaran, Heriyus berencana memanggil kepala OPD terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut akan mencakup kendala dalam proses pelelangan maupun faktor yang menyebabkan lambatnya pelaksanaan kegiatan. Ia juga meminta OPD menyusun kembali jadwal pelelangan secara terukur dengan mempertimbangkan waktu pengerjaan dan kemampuan penyelesaian setiap proyek.
Namun, Heriyus menegaskan bahwa percepatan serapan anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek hukum maupun kualitas pekerjaan. Paket kegiatan yang secara teknis tidak memungkinkan diselesaikan hingga akhir tahun sebaiknya tidak dipaksakan. “Jika memang secara perhitungan teknis proyek tersebut tidak memungkinkan selesai sebelum Desember nanti, lebih baik tidak usah dilelangkan daripada dipaksakan dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Semua pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.(red)












