Palangka Raya. eNewskalteng.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan untuk memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025, bertempat di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).
Kepastian tidak ada kenaikan tarif pajak ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni usai menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB, BBNKB, Obabe Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pada rapat tersebut, Anang Dirjo mengungkapkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang Petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor, Pemprov Kalteng memberlakukan untuk tarif PKB dan BBNKB ada penurunan tarif. “Untuk tarif turun dari tarif yang lama dan ada kebijakan penurunan dari Bapak Gubernur melalui surat keputusan tersebut”, ujarnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa, Pemda ada penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB ada penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama bermotor.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat pimpin Rakor berpesan agar seluruh Kepala Daerah segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri tentang Petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan/pengurangan terkait penerapan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Rakor ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur, Sekda serta Kepala Bapenda dari seluruh Indonesia. (YZ)












