BeritaEksekutifPemkab Kapuas

Staf Ahli Bupati Kapuas Budi Kurniawan Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan KKPR

7
×

Staf Ahli Bupati Kapuas Budi Kurniawan Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan KKPR

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bupati Kapuas Budi Kurniawan didampingi Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto saat memimpin Rapat Pengambilan Keputusan KKPR di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (3/2/2026). (ist)

Kuala Kapuas, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus memperkuat komitmen dalam penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan patuh hukum melalui Rapat Pengambilan Keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (3/2/2026).

Rapat tersebut menjadi tahapan krusial dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya dalam menilai rencana kegiatan pembangunan dan investasi agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Sejumlah perangkat daerah teknis turut hadir, di antaranya instansi yang membidangi perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta unsur terkait lainnya. Melalui forum ini, setiap usulan pemanfaatan ruang dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek legalitas, lingkungan, dan kepentingan pembangunan daerah.

Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, yang memimpin rapat menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan KKPR, terutama di tengah kebijakan nasional yang semakin tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memiliki kewenangan menindak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Satgas PKH tidak hanya fokus pada kawasan hutan, tetapi juga seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang menyimpang dari ketentuan. Risiko sanksinya tidak ringan, mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Menurut Budi, rapat pengambilan keputusan KKPR memiliki peran strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah tidak bertentangan dengan regulasi. Ia menegaskan bahwa penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan kawasan strategis, seperti kawasan konservasi, wilayah rawan bencana, ekosistem penting, serta kawasan yang memiliki nilai budaya dan adat istiadat.

Selain itu, Budi mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak menerbitkan izin maupun melaksanakan kegiatan di kawasan yang status hukumnya belum jelas. Ia menyebut aparat penegak hukum (APH) telah memberikan peringatan agar seluruh proses perizinan dilakukan secara cermat dan sesuai aturan.

“Hindari penerbitan izin di kawasan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci agar pembangunan berjalan aman dan berkelanjutan,” tambahnya.(Z)