Jakarta, eNewskalteng.com — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) agar memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, nelayan, serta peternak lokal sebagai penyedia bahan pangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut disampaikan Buya Amirsyah saat menerima kunjungan Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Kunjungan Kepala BGN tersebut disambut hangat oleh jajaran pimpinan MUI, di antaranya Wakil Ketua Umum MUI KH. Cholil Nafis, Bendahara Umum MUI KH. Misbahul Ulum, Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH. Zaitun Rasmin, serta Ketua MUI Bidang Dakwah KH. Abdul Manan Ghani.
Buya Amirsyah menyoroti fakta bahwa di sejumlah daerah, pengadaan bahan pangan seperti beras, sayur-mayur, dan daging masih didominasi pemilik modal besar. “Faktanya, di beberapa daerah pengadaan beras, sayur-mayur, dan daging lebih banyak dikuasai pemilik modal. Karena itu, saya mengajak BGN untuk memiliki keberpihakan kepada UMKM, petani, nelayan, dan peternak lokal sebagai penyedia bahan pangan, sekaligus menciptakan lapangan kerja,” ujar Buya Amirsyah kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, program MBG merupakan program strategis nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui guna menurunkan angka stunting.
Selain berdampak pada perbaikan gizi, menurut Buya Amirsyah, program MBG juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara simultan. “Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mencegah stunting, meningkatkan konsentrasi belajar anak di sekolah, serta memperkuat kesehatan ibu dan anak dalam menyiapkan generasi bangsa yang cerdas dan kuat, baik fisik maupun mental,” jelasnya.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah mengingatkan agar BGN secara konsisten memenuhi tiga sertifikasi penting dalam pelaksanaan program MBG. “Pertama, Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Kedua, sertifikat Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risiko. Ketiga, sertifikat halal dari BPJPH, yang diawali pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.(kaer)












