BeritaDPRD Barito UtaraLegislatif

PT SMM Tak Hadiri RDP di DPRD Barut, Alasannya Permasalahan Hukum Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

156
×

PT SMM Tak Hadiri RDP di DPRD Barut, Alasannya Permasalahan Hukum Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Pimpinan PT.SMM Abdul Syukur saat menjelaskan alasan ketidakhadiran PT.SMM pada RDP DPRD Barito Utara.(Photo/red)

Muara bTeweh. eNewskalteng.com – PT. Suprabari Mapanindo Mineral (PT.SMM) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (2/6/2025). Menurut salah satu Pimpinan PT.SMM Abdul Syukur, ketidak hadiran mereka  bukan karena mangkir, melainkan karena permasalahan hukum yang dibahas sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.

“Jadi kami bukannya mangkir dari RDP terkait pembahasan lahan H Almiyani Balang ini. Kasusnya sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan putusannya sudah inkrah sejak 25 November 2024, dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN Mtw. Putusan tersebut juga dapat diakses secara publik di situs resmi Pengadilan Negeri,” jelas Abdul Syukur., Selasa (3/6/2025), kepada wartawan.

Menurutnya, pihak PT SMM sudah menyampaikan alasan ketidakhadiran mereka dalam RDP melalui surat resmi yang dikirimkan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Barito Utara sejak undangan RDP pertama pada 21 Februari 2025 lalu.  “Dalam surat tersebut, kami melampirkan salinan putusan pengadilan sebagai bukti bahwa perkara ini telah memiliki putusan hukum tetap,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, PT SMM merupakan pihak tergugat, sementara H. Almiyani Balang adalah pihak penggugat. Abdul Syukur juga mempertanyakan mengapa pihak penggugat tidak mengajukan banding jika memang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan pengadilan. “Kalau memang tidak puas, kenapa tidak menempuh upaya banding? Karena dengan tidak adanya banding, maka putusan itu berkekuatan hukum tetap. Kalau kita kembali membahas perkara ini dalam forum RDP, artinya kita malah memutar kembali proses yang sudah diputus secara sah oleh pengadilan,” pungkasnya.(red)