BeritaPemkab Kotawaringin Timur

PN Sampit Eksekusi Riil 85,28 Hektare Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

14
×

PN Sampit Eksekusi Riil 85,28 Hektare Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Panitera Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan eksekusi riil lahan kebun sawit seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu (1/8/2026). (Foto-Normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Sampit melaksanakan eksekusi riil atau pengosongan bangunan dan aset terhadap enam bidang tanah seluas sekitar 85,28 hektare di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Proses eksekusi sebelumnya sempat mendapat protes dari pihak termohon, namun situasi berhasil dikendalikan oleh aparat gabungan, Sabtu (1/8/2026).

Proses eksekusi sempat terjadi ketegangan ketika sejumlah termohon menolak meninggalkan lokasi. Namun situasi berhasil dikendalikan tanpa kericuhan, setelah mendapat penjelasan dari Panitera PN Sampit bersama aparat keamanan, para termohon akhirnya menyetujui pengosongan lahan.  Mereka diberikan waktu selama tiga hari untuk membongkar pondok serta memindahkan seluruh barang dan aset yang masih berada di area yang telah inkrah tersebut.

Salah satu termohon, Maleca, menyatakan menerima pelaksanaan eksekusi dan bersedia mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari. Meski demikian “Saya berencana akan menempuh upaya hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK), guna memperjuangkan hak saya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Panitera PN Sampit, Muhammad Ipansyah, menyampaikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan aman berkat sinergi semua pihak yang terlibat. “Apabila terjadi pemgrusakan terhadap semua aset setelah eksekusi, pemohon berhak untuk melapor ke aparat penegak hokum (APH). Sementara jika termohon mengajukan gugatan, hal itu merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu menurut kuasa hukum pemohon, Fry Anditya, menyatakan pihaknya berhak melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang masih berdiri di atas lahan pemohon. “Namun atas dasar pertimbangan kemanusiaan, pemohon memilih memberikan waktu tiga hari kepada para termohon untuk membongkar sendiri pondok yang mereka tempati,”ujar Fry.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tiga hari para termohon tidak memenuhi kesepakatan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan. Namun sebelum itu dilakukan, pemohon tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. (man)