Muara Teweh, eNewskalteng.com – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan laporan pada kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara, yang digelar di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).
Menurut Dwi Agus, UU 32/2009 dengan jelas mengatur bahwa perencanaan lingkungan hidup harus melalui proses inventarisasi, penetapan ekoregion, serta penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. “RPPLH Kabupaten Barito Utara akan menjadi dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh perencanaan pembangunan jangka panjang daerah. Dokumen ini wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Dwi Agus.
Ia menekankan bahwa RPPLH disusun untuk menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan dengan jangka waktu perencanaan hingga 30 tahun ke depan.
Lebih lanjut, Dwi Agus menjelaskan beberapa tujuan utama penyusunan RPPLH, antara lain menyediakan data dan informasi komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, serta kondisi ekosistem daerah.
Selain itu, RPPLH juga berfungsi untuk menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan, sekaligus sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan.
Kegiatan konsultasi publik ini juga dihadiri unsur pemerintah pusat dan provinsi, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, komunitas lingkungan, serta tim penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat.(red)












