Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Perwakilan enam warga dari Desa Sebabi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, mengajukan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,78 triliun kepada PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Angka ini dihitung berdasarkan penguasaan ribuan hektare lahan, denda adat, dan sanksi singer, oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Tuntutan fantastis ini terangkum saat digelarnya sidang adat perdana terkait perkara “takian petak” atau sengketa lahan, oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat, yang dipimpin Ketua Majelis Wawan Embang, di aula pertemuan desa Sebabi kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (10/8/2026).
Gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,78 triliun ini sebelumnya berawal dari PT BAP saat melayangkan gugatan perdata senilai kurang lebih Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit (Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt), yang menyasar terhadap tiga tokoh lokal yang merupakan perwakilan masyarakat dan damang adat setempat. Mereka adalah Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Saat sidang adat berlangsung, enam dari perwakilan warga secara bergantian membacakan pokok gugatan di hadapan majelis. Mereka adalah Yastok SK, Seruan, Priono SJ, Petrus Limbas, Sardiono dan Anti Panting. Dalam gugatan tersebut, warga mengajukan tuntutan ganti rugi mencapai Rp3,78 triliun.
Adapun rincian tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,78 triliun tersebut terdiri dari berupa ganti rugi atas penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare. Dengan luas objek sengketa sekitar 1.607 hektare, nilainya mencapai Rp3,214 triliun. Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare untuk lahan seluas 1.599,1 hektare, dengan nilai sekitar Rp319,82 miliar. Sedangkan komponen ketiga berupa sanksi singer atau denda adat sebesar satu juta kati ramu. Dengan patokan Rp250 ribu per kati, nilainya mencapai Rp250 miliar. Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total tuntutan warga mencapai sekitar Rp3,78 triliun. Sayangnya pada sidang adat basara hai tersebut, perwakilan PT BAP sebagai pihak teradu, tidak satupun yang hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Ketua Majelis Wawan Embang memastikan surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan beberapa hari menjelang sidang. “Saya sangat berharap agar perusahaan mematuhi panggilan pada agenda berikutnya, guna memastikan proses pembuktian tetap berjalan,” ungkapnya. Absennya perwakilan PT BAP ini juga ditanggapi Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi. ”Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo. Ia mengingatkan filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah fondasi dasar bagi setiap investor.
Santo menegaskan, sanksi bagi pihak yang menolak menghormati proses ini adalah dianggap tidak mematuhi hukum adat atau dicap sebagai entitas yang tidak beradat. Meski demikian, Santo mengingatkan esensi peradilan adat tetap mengedepankan mufakat. Apabila proses ini tuntas melahirkan keadilan, hukum adat mengenal ritual akhir bernama hambai, yakni pengangkatan menjadi saudara demi menghapus segala bentuk permusuhan. Sementara majelis merapikan tumpukan fakta, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) secara terbuka menyatakan kesiapsiagaannya menjadi perisai fisik bagi warga.
Ketua TBBR Seruyan, Surianto, menegaskan ratusan anggotanya bersiaga penuh mengawal wibawa peradilan. ”Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ancamnya.
Menyikapi memanasnya wacana sanksi dan potensi unjuk rasa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan kembali esensi majelis ini. Bertindak sebagai unsur Pandawa (penuntut), ia menegaskan Basara Hai sejalan dengan harapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai medium perdamaian.
Terkait kekuatan putusan adat, ia memaparkan kedudukan living law dalam regulasi negara saat ini. ”Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” urai Heronika. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada bagian legal PT BAP melalui pesan whatsapp tidak mendapat respons. (man)












