Palangka Raya, eNewskalteng.com – Jumlah penduduk Kota Palangka Raya yang kini melampaui 300 ribu jiwa membuka peluang penambahan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah anggota legislatif akan meningkat dari 30 menjadi 35 orang.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam regulasi tentang komposisi keanggotaan DPRD berdasarkan jumlah penduduk.
“Kalau penduduk sudah di atas 300 ribu, kursinya memang naik menjadi 35. Artinya, semakin banyak masyarakat yang bisa terwakili di DPRD,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Menurut Syaufwan, penambahan kursi ini akan memperluas representasi masyarakat sekaligus memperkuat peran DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Ia berharap, dengan jumlah anggota yang lebih banyak, pembagian tugas dan tanggung jawab antaranggota menjadi lebih proporsional.
“Dengan pembagian kerja yang lebih merata, DPRD bisa lebih efektif memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak menambah beban keuangan daerah. “Yang penting, penambahan kursi benar-benar bermanfaat untuk pelayanan publik. Anggaran tetap harus dikelola secara efisien,” tegasnya.(y)












