PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).
Penyerahan LKPD dilakukan secara langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I, Subkhan Affandi, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Laporan keuangan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan diajukan kepada DPRD setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi peran BPK dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan serta memberikan rekomendasi atas berbagai temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan, sehingga laporan keuangan yang disajikan memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku dan terhindar dari salah saji material. Dengan demikian, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan dapat terus dipertahankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi menyampaikan bahwa BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas LKPD tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Keberhasilan proses pemeriksaan sangat ditentukan oleh sinergi dan koordinasi yang baik antara BPK dengan seluruh entitas terkait, termasuk dukungan data dan dokumen yang lengkap dan tepat waktu,” ujarnya.
Melalui penyerahan LKPD ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik(Zen)












