BeritaEkonomiPemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Ajukan Proyeksi Rancangan KUA-PPAS 2027 ke DPRD Kotim

11
×

Pemkab Kotim Ajukan Proyeksi Rancangan KUA-PPAS 2027 ke DPRD Kotim

Sebarkan artikel ini
Wabup Irawati sampaikan rancangan KUA-PPAS2027 kepada Ketua DPRD Kotim, Rimbun, Senin (13/7/2026). (Foto-Normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memproyeksikan total pendapatan sebesar Rp1.702.062.053.839 atau sekitar Rp1,702 triliun. Meski demikian, asumsi pendapatan dan belanja dalam rancangan KUA-PPAS tersebut masih berpotensi mengalami perubahan. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan sejumlah regulasi terkait alokasi transfer ke daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotim, Senin 13 Juli 2026. “Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.960.Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp1.265.106.803.879. Sementara itu, belanja daerah juga dirancang sebesar Rp1.702.062.053.839 atau sekitar Rp1,702 triliun,” ungkapnya.

Irawati menegaskan bahwa penyusunan APBD harus tetap berpedoman pada prinsip disiplin anggaran. Pendapatan daerah harus disusun berdasarkan proyeksi yang rasional dan terukur, sedangkanta belanja merupakan batas tertinggi pengeluaran yang dapat dila kukan pemerintah daerah. “Selain itu, setiap pengeluaran wajib didukung kepastian penerimaan yang memadai dan seluruh transaksi penerimaan maupun pengeluaran daerah harus dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Senin (13/7/2026).

Pada sektor pembiayaan, pemerintah daerah memperkirakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar, yang diimbangi dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar, sehingga pembiayaan netto tetap sebesar nol rupiah. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa asumsi pendapatan dan belanja dalam rancangan KUA-PPAS tersebut masih berpotensi mengalami perubahan. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan sejumlah regulasi terkait alokasi transfer ke daerah. “Sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN. Karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2027 masih akan mengalami penyesuaian,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Irawati berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kesepakatan terbaik antara pemerintah daerah dan DPRD demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. “Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Semoga pembahasan KUA dan PPAS 2027 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Kotawaringin Timur,” tutupnya. (man)