BeritaEksekutifPemkab Barito Selatan

Pemkab dan DPRD Barito Selatan Sepakati Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

145
×

Pemkab dan DPRD Barito Selatan Sepakati Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan dokumen persetujuan bersama dilakukan oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, mewakili Bupati Eddy Raya Samsuri, bersama Ketua DPRD Barsel H. Muhammad Farid Yusran.(Photo/ruly)

Buntok, eNewskalteng.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Penandatanganan dokumen persetujuan bersama dilakukan oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, mewakili Bupati Eddy Raya Samsuri, bersama Ketua DPRD Barsel H. Muhammad Farid Yusran.

Dalam sambutan tertulis Bupati Eddy Raya yang dibacakan oleh Wabup Khristianto, disampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan Raperda. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Pemerintah Daerah. Pembentukan Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan di daerah,” ujar Khristianto.

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten melalui peraturan daerah.

Khristianto menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam pengelolaan cadangan pangan daerah, meliputi aspek penyediaan, distribusi, hingga penanganan kerawanan pangan akibat bencana, gejolak harga, atau keadaan darurat lainnya.

Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal.

Selanjutnya, Raperda yang telah disepakati bersama akan diajukan untuk memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah. “Semoga regulasi ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ketahanan pangan di Barito Selatan,” pungkas Khristianto.(red)

Penulis : Ruly

Editor  : H. Andi Kadarusman