BeritaInternasional

Pemerintah Trump Pulangkan Dana Tarif 100 Miliar Dolar AS kepada Importir

13
×

Pemerintah Trump Pulangkan Dana Tarif 100 Miliar Dolar AS kepada Importir

Sebarkan artikel ini

NEW YORK CITY, eNewskalteng.com — Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengembalikan sekitar 100 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp17.937) dana pungutan tarif kepada para importir hingga akhir Juli. Dana tersebut berasal dari tarif yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Informasi mengenai pengembalian tersebut tercantum dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada Selasa (4/8/2026).

Pejabat Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (Customs and Border Protection/CBP), Brandon Lord, menyatakan bahwa pengembalian dana senilai sekitar 100 miliar dolar AS telah diselesaikan hingga 31 Juli. Jumlah tersebut mencakup nilai bea masuk yang sebelumnya dipungut dari importir beserta bunga yang terkait dengan pengembalian dana tersebut.

Dalam proses selanjutnya, CBP masih menerima klaim pengembalian dana dalam jumlah besar. Lord menyebut sekitar 128,68 miliar dolar AS, yang terdiri atas pengembalian dana potensial maupun yang telah mendapatkan pengesahan, telah masuk untuk diproses melalui sistem Administrasi dan Pemrosesan Entri Terkonsolidasi (Consolidated Administration and Processing of Entries/CAPE).

Pengembalian tarif tersebut dilakukan setelah kebijakan tarif pemerintahan Presiden Donald Trump berdasarkan IEEPA menghadapi putusan hukum dari Mahkamah Agung AS. CBP mulai menyalurkan pengembalian dana tarif pertama sekitar 11 Mei. Langkah tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari memutuskan bahwa kebijakan tarif Trump yang menggunakan dasar hukum IEEPA bertentangan dengan konstitusi. Dengan keputusan tersebut, pemerintah AS menghadapi kewajiban untuk mengembalikan sebagian besar pungutan tarif yang telah dikumpulkan berdasarkan kebijakan tersebut kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat.

Nilai pengembalian dana secara keseluruhan diperkirakan masih dapat bertambah. Berdasarkan perkiraan sebelumnya dari Penn Wharton Budget Model yang berada di bawah Wharton School, Universitas Pennsylvania, total pengembalian tarif yang dilakukan CBP terkait IEEPA berpotensi mencapai sekitar 175 miliar dolar AS. Besarnya nilai pengembalian tersebut mencerminkan dampak finansial yang signifikan dari kebijakan tarif era Trump serta konsekuensi hukum yang muncul setelah kebijakan tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.(red)