BeritaDPRD Palangkaraya

Komisi III DPRD Palangka Raya Dorong Optimalisasi Aset Rumah Dinas Guru

25
×

Komisi III DPRD Palangka Raya Dorong Optimalisasi Aset Rumah Dinas Guru

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk mempelajari pengelolaan dan penataan aset rumah dinas guru. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Palangka Raya mencari referensi dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait pemanfaatan rumah dinas yang merupakan aset milik pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah informasi mengenai langkah Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melakukan pendataan terhadap rumah dinas guru. Menurutnya, pendataan menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi, status penghuni, serta pemanfaatan setiap rumah dinas yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah. “Kami datang untuk mempelajari langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata aset rumah dinas guru. Hasilnya akan kami jadikan acuan untuk diterapkan di Kota Palangka Raya,” ujar Arif, Selasa (4/8/2026).

Ia menyebut, persoalan rumah dinas guru yang dihadapi Banjarmasin memiliki kemiripan dengan kondisi di Palangka Raya. Salah satunya berkaitan dengan masih adanya rumah dinas yang dihuni oleh tenaga pendidik yang sudah memasuki masa pensiun. Selain itu, terdapat pula rumah dinas yang masih ditempati oleh ahli waris guru yang telah meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penataan agar aset pemerintah dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Arif mengungkapkan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga tengah mempersiapkan revisi Peraturan Wali Kota yang berkaitan dengan pungutan retribusi terhadap penghuni rumah dinas yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menempati fasilitas tersebut. Menurut dia, regulasi yang saat ini menjadi dasar pengaturan retribusi dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini. Aturan tersebut telah berusia sekitar tiga dekade, sementara nilai retribusi yang ditetapkan masih sebesar Rp2.500 per bulan. “Melalui revisi regulasi ini kami berharap dapat tercipta kepastian hukum terkait pemanfaatan rumah dinas, sekaligus mendorong optimalisasi aset milik pemerintah daerah,” katanya.

Ia menilai penyesuaian besaran retribusi dengan kondisi ekonomi saat ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan fungsi utama rumah dinas sebagai fasilitas penunjang bagi tenaga pendidik yang memang memiliki hak untuk menempatinya. Arif menegaskan, aturan baru nantinya diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai hak sekaligus kewajiban setiap penghuni rumah dinas. Dengan demikian, pemanfaatan aset dapat berlangsung secara tertib dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas. “Apabila peraturan baru ini diterbitkan, maka hak dan kewajiban penghuni rumah dinas akan menjadi lebih jelas. Termasuk di dalamnya kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya.(nis)