BeritaDPRD KapuasLegislatif

Ketua Komisi III DPRD Kapuas Yunaningsih Dukung Penerbitan KKPR Lewat Forum Penataan Ruang

123
×

Ketua Komisi III DPRD Kapuas Yunaningsih Dukung Penerbitan KKPR Lewat Forum Penataan Ruang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Yunaningsih.

Kuala Kapuas, eNewskalteng.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Yunaningsih, menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dilakukan melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sejalan dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. “Kebijakan ini penting untuk menjamin setiap kegiatan pembangunan tetap selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku,” ujar Yunaningsih usai menghadiri Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan KKPR di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (23/9/2025).

Legislator Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I, Kecamatan Selat, itu menegaskan bahwa penerbitan KKPR bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata dalam menjaga keteraturan dan kesinambungan pembangunan.

Ia menilai Forum Penataan Ruang (FPR) berperan penting sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat untuk merancang pemanfaatan ruang yang menyeluruh, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. “Hal ini penting agar pembangunan tidak tumpang tindih, tidak merusak lingkungan, dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Selain itu, Yunaningsih menilai penerapan KKPR juga memberi dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Kapuas. Dengan adanya kepastian hukum, investor akan lebih percaya diri menanamkan modal karena kegiatan mereka dipastikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Proses perizinan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif,” tambahnya.

Ia juga menekankan, FPR memiliki peran strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor. Setiap usulan pembangunan dikaji dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, sehingga potensi konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan dan keseimbangan antara pembangunan serta kelestarian lingkungan tetap terjaga. “Komitmen bersama dalam penataan ruang adalah fondasi penting bagi pembangunan Kapuas yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan bahwa pertimbangan teknis dari FPR menjadi dasar kuat dalam penerbitan KKPR. “Kita ingin setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” pungkas Usis.(ali)