Muara teweh. eNewskalteng.com — Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP menegaskan bahwa DPRD adalah rumah rakyat yang selalu terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, Rabu (3/9/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD ini dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., unsur FKPD, jajaran dinas terkait, serta perwakilan masyarakat dari berbagai desa adat. “Rapat ini adalah wadah demokrasi. DPRD berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh,” tegas Mery Rukaini.
Ia menekankan, keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan sangat penting, terutama terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyuarakan desakan agar DPRD dan Pemerintah Daerah segera mengesahkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD menyatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan raperda dengan melibatkan semua pihak, termasuk tokoh adat dan aliansi masyarakat sipil.
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, turut menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menghormati hak-hak masyarakat adat. “Pembangunan di Barito Utara tidak boleh merugikan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang memiliki hak historis dan kearifan lokal yang harus dijaga,” ujarnya.
Rapat tersebut berlangsung kondusif dan menghasilkan lima poin kesepakatan, yaitu :
Menjaga Ruang Demokrasi – Masyarakat diajak menyampaikan pendapat sesuai aturan, dalam semangat Huma Betang dan menjaga keutuhan NKRI.
Pengesahan Perda Adat – DPRD didorong segera mengesahkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Tindak Lanjut Keluhan Tambang – DPRD akan menjadwalkan RDP khusus bersama perusahaan tambang melalui rapat Banmus mendatang.
Responsif terhadap Keluhan – DPRD dan Pemkab berkomitmen cepat tanggap terhadap aspirasi masyarakat.
Inventarisasi Kawasan Hutan – Pemkab diminta melakukan inventarisasi ulang kawasan hutan dan memastikan kejelasan status APL agar tidak tumpang tindih dengan wilayah adat.
Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini menutup rapat dengan menegaskan bahwa seluruh kesimpulan akan ditindaklanjuti dalam bentuk langkah nyata dan dijadikan agenda prioritas DPRD Barito Utara.(red)












