Katingan. eNewskalteng.com — Kejaksaan Negeri Katingan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Bambang Irawan, mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2022.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.768.280,00.
Sebagai kepala desa, Bambang Irawan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan desa. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan, di antaranya pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, mark-up kegiatan, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta penggunaan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan menyampaikan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. “Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum dengan objektif dan transparan, khususnya dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa,” ujarnya, Jum’at (3/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Katingan menegaskan bahwa proses hukum ini akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(dan)