Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Masri, menegaskan pentingnya penyelenggaraan kearsipan yang tertib, modern, dan sesuai dengan regulasi, sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Dengan adanya perda dan perbup ini, diharapkan dapat memberikan arah, landasan hUkum, dan kepastian dalam penyelenggaraan kearsipan. Seluruh perangkat daerah harus mampu menyelenggarakan kearsipan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan,” tandas Masri dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip, Selasa (27/5/2025).
“Penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012. Tujuannya menjamin autentisitas arsip, melindungi kepentingan negara dan hak perdata rakyat, serta mendukung keselamatan aset nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Rusnah, mengatakan pihaknya terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk memulai digitalisasi arsip, setidaknya dari dokumen-dokumen penting terlebih dahulu. Kabupaten lain seperti Kapuas sudah mulai menerapkannya, dan Kabupaten Kotim harus segera menyusul. “Sosialisasi ini menjadi titik awal perubahan positif dalam pengelolaan arsip. Bukan hanya untuk kepatuhan regulasi, tetapi juga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas birokrasi,” pungkas Rusnah.(man)












