BeritaDPRD PalangkarayaLegislatifPeristiwa

Karhutla Masih Mengancam, DPRD Palangka Raya Minta Penanganan Dipercepat

4
×

Karhutla Masih Mengancam, DPRD Palangka Raya Minta Penanganan Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya masih menjadi perhatian serius seiring kondisi kemarau yang terus berlangsung. DPRD Kota Palangka Raya meminta penanganan di lapangan dilakukan secara cepat agar kebakaran tidak meluas hingga mendekati kawasan permukiman.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan upaya penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, aparat, masyarakat, hingga relawan dinilai memiliki peran penting dalam mencegah maupun menangani kebakaran.

Menurut Subandi, kondisi karhutla yang masih muncul di sejumlah wilayah menunjukkan perlunya kesiapsiagaan yang lebih kuat. Terlebih, cuaca kering dapat membuat lahan lebih mudah terbakar dan mempercepat penyebaran api.

Ia menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap langkah pemerintah dalam menghadapi kondisi tersebut. Penanganan karhutla, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan petugas pemadam, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 8 September 2026.

Perpanjangan status tersebut dilakukan karena potensi kebakaran masih tinggi. Kondisi di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan sumber air yang dapat mempersulit proses pemadaman ketika titik api muncul.

Subandi mengapresiasi kerja tim gabungan yang selama ini terus melakukan penanganan di lapangan. Menurutnya, sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, masyarakat, dan relawan perlu terus diperkuat agar respons terhadap kebakaran dapat dilakukan secara maksimal.

“Penanganan karhutla membutuhkan partisipasi semua pihak. Dari DPRD, salah satu fungsi kami adalah melakukan pengawasan,” ujar Subandi.

Ia juga memastikan persoalan anggaran tidak semestinya menjadi penghambat dalam penanganan karhutla. Pemerintah daerah diminta memastikan kebutuhan operasional petugas di lapangan dapat terpenuhi selama masa tanggap darurat.

Subandi menyebut DPRD membuka kemungkinan pembahasan tambahan anggaran melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 apabila kebutuhan penanganan meningkat.

Menurutnya, anggaran penanganan karhutla saat ini masih tersedia dan dinilai mencukupi. Namun, apabila kondisi di lapangan berkembang dan kebutuhan meningkat, penambahan anggaran dapat menjadi opsi untuk memastikan penanganan tetap berjalan.

Selain penanganan ketika kebakaran terjadi, Subandi juga mendorong penguatan langkah pencegahan. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama selama kondisi cuaca kering.

Pencegahan sejak dini dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran meluas ke kawasan permukiman dan menghindari dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

DPRD Kota Palangka Raya pun meminta seluruh pihak mempertahankan koordinasi selama masa rawan karhutla. Dengan kerja sama yang baik dan respons yang cepat, potensi kebakaran diharapkan dapat ditekan serta dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.