Palangka Raya. eNewskalteng.com – Dalam rangka perubahan dan perbaikan kualitas pengawasan serta mengikuti arah kebijakan pengawasan, Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng saat ini telah mengajukan perubahan Pergub Kalteng No 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Pergub SOTK).
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring, dalam pengantarnya menyebutkan konsultasi ini dalam rangka memperkuat dan mempertajam fungsi dan wewenang Inspektorat dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasaan
“Perubahaan SOTK ini dari pengawasan berbasis wilayah menjadi Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Urusan/Bidang merupakan upaya Inspektorat Prov. Kalteng untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembinaan dan pengawasan dalam rangka mengawal visi dan misi serta RPJMD 2025 – 2029,” ujarnya.
Saring menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan nantinya akan dibagi dalam pengawasaan penyelenggaraan Pemda, pengawasaan akuntabilitas keuangan daerah, pengawasan kinerja perangkat daerah dan pengawasan khusus. Sehingga seluruh aspek dalam UU No 23/2014 tentang Pemda, PP No 12/2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda dan Permendagri No 2/2025 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda tahun 2025 dapat terpenuhi keseluruhan.
Plh. Inspektur Daerah Prov. Jateng Antonius Dwijo Putranto menyambut baik kedatangan tim dari Inspektorat Prov. Kalteng. Ia menjelaskan, Binwas yang dilakukan Inspektorat Prov Jateng telah berbasis bidang sejak tahun 2022.
“Dengan berbasis bidang, Binwas yang dilakukan Inspektorat lebih terarah dan fokus pada pencapaian kinerja OPD, program strategis Pemda dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Sehingga hasil Binwas dapat menjadi masukan yang berharga bagi Kepala Daerah dalam mengambil langkah-langkah kebijakan,” jelasnya. (YZ)












