BeritaNasionalPemprov Kalimantan Tengah

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan dalam Kasus Pembunuhan Ibu Hamil Nurmaliza

127
×

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan dalam Kasus Pembunuhan Ibu Hamil Nurmaliza

Sebarkan artikel ini
Alvaro Jordan terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu hamil bernama Nurmaliza saat akan menjalani siding di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/10/2025).(Photo/zen)

Palangka Raya. eNewskalteng.com – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di Kabupaten Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu. Sidang yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela.

Majelis hakim yang dipimpin Yudi Eka Putra menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Alvaro Jordan. “Materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Yudi dalam persidangan.

Hakim menyatakan, keberatan yang disampaikan pihak pembela tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan. “Menimbang bahwa keberatan terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” lanjut Yudi.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Alvaro Jordan dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta
  • Pasal 181 KUHP tentang penghilangan barang bukti.

Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong kepada sejumlah awak media, sebelumnya menilai dakwaan jaksa kabur dan mempertanyakan kewenangan PN Palangka Raya mengadili perkara tersebut. Namun, majelis hakim menegaskan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil, dan pengadilan berwenang memeriksa perkara ini.

Kasus bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Nurmaliza, yang sedang hamil, diduga terlibat cekcok dengan Alvaro hingga berujung kekerasan. Keesokan harinya, terdakwa membuang jenazah korban ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Polisi kemudian memburu Alvaro yang sempat melarikan diri hingga Yogyakarta, sebelum akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Senin (6/10/2025).

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya di Kalimantan Tengah, karena korban tengah mengandung saat ditemukan tewas. Proses persidangan diperkirakan akan terus menjadi sorotan hingga vonis akhir dijatuhkan.(red)