KUALA KURUN, eNewskalteng.com – Komitmen Polres Gunung Mas memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil menggerebek jaringan sabu di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, dan meringkus tiga tersangka sekaligus.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Resnarkoba Ipda Bonar Ari Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik warga. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. “Setiap laporan masyarakat kami respons cepat. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan menutup ruang gerak pelaku narkotika,” ujar Bonar, Rabu (22/4/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono mendatangi pondok milik tersangka berinisial AM (34). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di sela seng dapur serta di dalam kaos kaki yang dimasukkan ke kotak kacamata di kamar pelaku.
Dari tangan AM, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 5,68 gram, satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi. Tak lama berselang, sekitar pukul 00.40 WIB, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial D (22) dan SG (29) di depan pondok tersebut. Dari tersangka D ditemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram yang disimpan di saku jaket hitam.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram itu. Ketiga tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(Hy)












