Palangka Raya. eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota segera melakukan sosialisasi terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat memahami isi, tujuan, serta dampak dari aturan tersebut sebelum diberlakukan secara optimal di lapangan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa sosialisasi merupakan tahapan penting setelah perda ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, tingkat pemahaman masyarakat terhadap suatu regulasi akan sangat memengaruhi keberhasilan implementasinya di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi perlu difokuskan pada perda yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga informasi yang disampaikan benar-benar tepat sasaran.
Politisi Partai Golkar itu juga menilai, tanpa adanya sosialisasi yang memadai, pelaksanaan perda berpotensi tidak berjalan maksimal karena masyarakat tidak memahami substansi aturan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menyusun strategi komunikasi yang efektif agar informasi terkait perda dapat tersampaikan secara luas dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.
DPRD menegaskan bahwa sosialisasi yang baik akan membantu menciptakan pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga pelaksanaan kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.












