Palangka Raya, eNewskalteng.com – Rendahnya capaian pajak reklame di Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari DPRD setempat. Hingga 30 Agustus 2025, realisasi pajak reklame baru mencapai 35,40 persen dari target Rp2,75 miliar.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pajak reklame.
“Pemerintah harus lebih aktif menindak pelanggaran reklame yang tidak sesuai ketentuan atau tidak membayar pajak. Penegakan aturan ini penting agar potensi PAD dari sektor reklame dapat dimaksimalkan,” tegas Hap, Senin (15/9/2025).
Ia menyebutkan, banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan reklame sebagai sarana promosi seharusnya menjadi peluang besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun hal itu tidak akan tercapai jika pengawasan di lapangan masih lemah.
DPRD, lanjut Hap, akan terus mengawal kinerja pemerintah daerah agar setiap reklame yang terpasang memiliki izin resmi dan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah. “Kedisiplinan pelaku usaha dan ketegasan pemerintah menjadi kunci,” ujarnya.












