BeritaDPRD Kota Waringin TimurLegislatif

DPRD Kotim Gelar Rapat Dengar Pendapat Sengketa Lahan Antara Warga dengan PT Bumi Makmur Waskita (BMW)

164
×

DPRD Kotim Gelar Rapat Dengar Pendapat Sengketa Lahan Antara Warga dengan PT Bumi Makmur Waskita (BMW)

Sebarkan artikel ini
Ketua Komis I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha saat menjelaskan keterangan kepada wartawan.(Photo/norman)

Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com — Komisi I DPRD Kotawaringin Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW,  yang akhir telah menghasil kesepakatan kedua belah pihak, Senin (19/5/2025).

Ketua Komis I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha kepada media ini mengatakan, setelah beberapa kali melakukan koordinasi, permasalahan sengketa lahan tambang di Kecamatan Parenggean telah mendapatkan hasil yang dituangkan dalam berita acara, meskipun ada tumpang tindih dan  penyerobotan lahan.

Menurut Angga, hasil RDP tersebut dituangkan dalam berita acara yang berisikan empat poin utama beserta penjabarannya. Pertama, pada lahan PT BMW yang dibeli oleh Muer seluas kurang lebih 14 hektare terdapat permasalahan sengketa dengan masyarakat. “Sengketa lahan itu diajukan oleh masyarakat dengan alas hak yang disampaikan berupa SPT dan Sertifikat Hak Milik. Sedangkan lahan Muer dijual kepada PT BMW alas haknya berupa SPT,” sebut Angga.

Kedua, hasil analisis penyelesaian sengketa lahan pada area tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek diperoleh hasil sebagai berikut : untuk area klaim masyarakat dengan alas hak berupa SPT, terjadi klaim oleh Abdul Hamid D Sutrisno dan Syarif pada lahan yang dibeli oleh PT BMW dari Muer sekitar 8,4 hektare. Pada lokasi yang sama, area tersebut juga diklaim oleh Jhonpran sekitar 7,7 hektare. Perolehan lahan PT BMW berasal dari pembelian dari Muer yang memperoleh lahan dari penyerahan pemilik-pemilik lahan sesuai dengan nama yang tertera pada SPT yang dinyatakan merupakan lahan garapan sejak tahun 1980.

Berdasarkan hal-hal di atas, untuk sengketa tanah dengan alas hak berupa SPT jika tidak ada kesepakatan atau ada keberatan dari salah satu pihak, disarankan untuk menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian. Adapun, untuk tanah dengan alas hak berupa SHM, diminta PT BMW untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat penggantian kerugian lahan maka penetapan harga melalui lembaga appraisal resmi yang ditunjuk oleh instansi terkait dalam hal sengketa lahan ini dengan mempedomani hasil analisis dariATR/BPN Kotim.

Selanjutnya selama proses penyelesaian sengketa, tidak ada pemberhentian aktivitas PT BMW, diminta kepada semua pihak untuk dapat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Angga menambahkan, jika ada pihak yang kemudian tidak sepakat dengan hasil yang tertuang dalam berita acara tersebut maka Komisi I DPRD Kotim menyarankan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan agar mendapat kepastian hukum. “Untuk mendapat kepastian hukum kami serahkan ke pengadilan, jadi silakan jika ingin menempuh jalur hukum. Tetapi, pada RDP tadi Alhamdulillah semua menerima dengan hasil itu dan setuju agar kerangka berita acara untuk disahkan,” pungkas Angga.(man)