BeritaDPRD Palangkaraya

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapur Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2024/2025

151
×

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapur Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2024/2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi saat memberikan keterangan kepada media.(Photo/ist)

Palangka Raya. Tambunbungai.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 dengan agenda Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2024/2025 bertempat di Ruang Paripurna setempat, Senin (14/4/25).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, didampingi oleh Waket II Nenie A Lambung, dan disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Palangka Raya Achmad Zaini.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi menyampaikan bahwa dalam masa persidangan kedua ini pihaknya telah mengesahkan sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah sebagai landasan dan arah pembangunan Kota Palangka Raya kedepan. “Alhamdulillah, dalam masa persidangan ini kita telah mengesahkan sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” kata Subandi.

Selain Rancangan Peraturan Daerah, pihaknya juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024, dimana Kota Palangka Raya merupakan daerah pertama yang telah memberikan rekomendasi LKPJ, “Mungkin Kota Palangka Raya adalah daerah pertama yang telah memberikan rekomendasi LKPJ, sementara daerah lain masih dalam proses pembahasan,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang dipastikan laporan lengkap disampaikan setelah tugas pansus selesai. “Kemudian mulai besok, seluruh anggota DPRD dari dapil 1, 2, dan 3 akan turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi,” tandas Subandi.(red)