BeritaDPRD KaltengEkonomiLegislatif

DPRD Kalteng Minta Revisi Tata Ruang Wilayah Berorientasi pada Kepentingan Rakyat

89
×

DPRD Kalteng Minta Revisi Tata Ruang Wilayah Berorientasi pada Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon

Palangka Raya. eNewskalteng.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan investor.

Menurutnya, pembaruan tata ruang daerah perlu memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di atas lahan tersebut.

“Tidak ada gunanya revisi kalau hanya menyelamatkan kepentingan investor. Kita sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan kepada korporasi,” tegas Lohing usai pertemuan dengan Anggota Komite I DPD RI Agust Teras Narang, baru-baru ini.

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria serta persoalan pertanahan di Kalteng, termasuk tumpang tindih lahan dan praktik mafia tanah yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah.

Lohing mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Kalteng saat ini tengah menyiapkan rancangan Perda Penyelesaian Sengketa Lahan, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menghadapi konflik agraria.

“Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai. Perda ini penting untuk melindungi rakyat dari konflik lahan yang berulang,” ujarnya.

Terkait revisi RTRWP, ia menjelaskan bahwa prosesnya telah berlangsung selama dua tahun, namun belum rampung karena masih menunggu sinkronisasi dari pemerintah pusat. Lohing menilai, percepatan revisi RTRWP sangat penting mengingat masih banyak kawasan permukiman dan pedesaan di Kalteng yang secara hukum berstatus kawasan hutan.

“Kurang lebih empat juta hektare wilayah pemukiman dan pedesaan masih masuk kawasan hutan produksi. Ini harus diputihkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa semangat revisi RTRWP adalah memastikan tidak ada lagi wilayah desa atau kabupaten yang secara administratif dianggap berada dalam kawasan hutan, padahal telah lama dihuni masyarakat.

Dengan demikian, DPRD berharap revisi RTRWP benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang adil, berpihak kepada rakyat, serta menjadi solusi nyata atas konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah di Kalimantan Tengah.