Palangka Raya. eNewskalteng.com – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, meminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja.
Desakan tersebut disampaikan Sutik menyusul dampak karhutla yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah Kalteng. Asap dari kebakaran lahan menyebabkan kualitas udara terganggu dan mengurangi jarak pandang di beberapa daerah, termasuk Palangka Raya dan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sutik menegaskan bahwa pelaku pembakaran yang dilakukan dengan sengaja harus diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penindakan yang tegas diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Kalau memang pembakarannya disengaja, pelakunya harus ditangkap. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” ujar Sutik, Senin (10/8/2026).
Ia mengungkapkan, sejauh ini belum memperoleh informasi mengenai adanya perusahaan atau pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla sepanjang tahun ini.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat apabila ditemukan unsur kesengajaan. Seluruh pihak yang terbukti melanggar harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
“Untuk tahun ini sepertinya belum ada yang ditangkap. Tahun sebelumnya ada yang sampai menjalani hukuman,” katanya.
Sebelumnya, Polres Kotawaringin Timur telah menetapkan seorang pria berinisial EP (37) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan.
EP diamankan setelah polisi menemukan bukti terkait pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (1/8/2026). Kebakaran tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih satu hektare terdampak.
Selain kasus di Kotawaringin Timur, kepolisian juga melakukan penanganan perkara karhutla di wilayah Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kasus tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sutik berharap langkah penegakan hukum tersebut terus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, pengawasan dan penindakan harus diperkuat agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ia menilai pencegahan karhutla perlu menjadi tanggung jawab bersama. Selain tindakan hukum, edukasi kepada masyarakat dan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran juga harus ditingkatkan untuk menekan potensi meluasnya kebakaran serta kabut asap di Kalteng.












