Palangka Raya. eNewskalteng.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima kunjungan kerja (reses) Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Siti Aseanti, senator asal Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2026). Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Prov. Kalteng. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya implementasinya di daerah.
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan kerja Anggota DPD RI beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Sutoyo memaparkan secara rinci pelaksanaan UU HPP yang telah dijalankan oleh DPMPTSP Prov. Kalteng, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha.
Selain itu, Sutoyo juga mengungkapkan kondisi riil, peluang, serta tantangan yang dihadapi DPMPTSP Prov. Kalteng. Ia menyoroti masih adanya perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan. “Masih terdapat tantangan berupa perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian/lembaga. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun inkonsistensi penerapan aturan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Sutoyo, harmonisasi kebijakan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perizinan berusaha dan pengawasan yang terintegrasi, selaras, serta mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi dan koordinasi yang kuat, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan. “Harapan kami, melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ini, aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah dapat terserap dan diperjuangkan di tingkat pusat, khususnya terkait harmonisasi regulasi perizinan dan pengawasan terintegrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Siti Aseanti, menjelaskan bahwa kunjungan reses tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Tujuan reses ini adalah untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah serta menginventarisasi berbagai permasalahan teknis, termasuk integrasi NIK–NPWP dan data kependudukan daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa reses tersebut bertujuan mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalteng Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti. (kaer)












