JAKARTA, eNewskalteng.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menjelaskan keputusan itu dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hibrida pada Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI dari berbagai daerah.
Menurut Atal, sanksi terhadap Firdaus bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Ia menyebut persoalan tersebut menyangkut kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas terhadap kepengurusan PWI. “Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan,” ujar Atal.
Mantan Ketua Umum PWI Pusat itu menilai Firdaus semestinya mempertimbangkan posisinya sebagai anggota PWI, terlebih karena pernah menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan pengurus harian PWI Pusat. Atal menegaskan, menurut DK PWI Pusat, keputusan pemberhentian tersebut bersifat final dan mengikat. Ia menyebut keputusan itu disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari, Herbert Timbo P. Siahaan, Nurcholis MA Basyari, Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony. “Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis, dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” kata Atal.
DK PWI Sebut Sanksi Berkaitan dengan Kepatuhan Organisasi
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI, bukan untuk membatasi SMSI dalam menyampaikan usulan mengenai penyelenggaraan HPN. Menurut Herbert, SMSI tetap memiliki hak untuk menyampaikan gagasan. Namun, ia menilai Firdaus sebagai anggota sekaligus pengurus PWI Pusat berkewajiban mematuhi aturan organisasi. “Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menegaskan bahwa seluruh anggota PWI wajib mematuhi ketentuan organisasi. Ia menyebut pelanggaran yang dituduhkan kepada Firdaus telah dikategorikan sebagai pelanggaran berat oleh DK PWI Pusat. Nurcholis menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Ia mengutip Pasal 8 ayat (1) yang mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN. Selain itu, Pasal 14 ayat (1) disebut mengatur kewajiban anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain untuk tetap menjaga loyalitas terhadap PWI. Pasal 14 ayat (3) mengatur kewajiban menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.
Nurcholis juga merujuk Pasal 15, khususnya ketentuan mengenai larangan bagi anggota yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengusulkan pengalihan atau perubahan penanggung jawab program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme internal, serta melakukan tindakan yang dinilai dapat merugikan martabat dan kewibawaan PWI.
DK-DKP PWI se-Indonesia Beri Masukan
Dalam rapat silaturahmi tersebut, DK PWI Pusat juga menerima masukan dan saran dari para peserta mengenai keputusan pemberhentian Firdaus. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, para ketua dan sekretaris DKP PWI se-Indonesia yang hadir menyatakan sepakat dengan sikap DK PWI Pusat dalam mengambil keputusan tersebut. Dukungan itu, menurut pihak DK PWI Pusat, merupakan bagian dari upaya menjaga marwah organisasi dan menegakkan ketentuan yang berlaku di lingkungan PWI.
Firdaus Nyatakan Menerima Keputusan
Sebelumnya, melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam suratnya, Firdaus menyampaikan terima kasih atas pemberitahuan keputusan tersebut. Ia menyebut keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. “Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cederanya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulis Firdaus.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Firdaus menerima keputusan pemberhentian itu. Namun, penerimaan terhadap keputusan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh perbedaan pandangan mengenai dasar dan proses penjatuhan sanksi.
Lampung Ditetapkan sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Di tengah polemik tersebut, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi organisasi untuk mempersiapkan kedua agenda insan pers tersebut pada 2027.
PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia. Dengan penetapan tersebut, persiapan HPN 2027 di Lampung telah berjalan melalui mekanisme organisasi PWI. Sementara itu, polemik pemberhentian Firdaus dan perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN masih menjadi perhatian dalam dinamika organisasi pers nasional.(red)












