BeritaEksekutifPemkab Barito UtaraTeknologi

Dinas PUPR Barito Utara Paparkan Data Pola Ruang, Dorong Penyelesaian Aset yang Masuk Kawasan Hutan

99
×

Dinas PUPR Barito Utara Paparkan Data Pola Ruang, Dorong Penyelesaian Aset yang Masuk Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Kepala perangkat daerah dan Kepala Kantor Pertanahan serta Camat se Barito Utara saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait kawasan hutan di ruang rapat DPRD setempat.(Photo/diskominfo)

Muara Teweh, eNewskalteng.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara memaparkan perkembangan dan data terbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara mengenai pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.

Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Barito Utara mencapai 998.770,62 hektare.

Wilayah tersebut terbagi dalam beberapa fungsi kawasan, yakni: hutan lindung seluas 43.609,23 ha (4,37%), hutan produksi tetap 347.139,75 ha (34,76%), hutan produksi terbatas 257.003,35 ha (25,73%), hutan produksi konversi 157.192,51 ha (15,74%), cagar alam 5.938,02 ha (0,59%), areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 ha (18,20%), dan badan air 7.861,17 ha (0,79%). “Berdasarkan revisi RTRW terbaru dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah tergambar jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih APL, dan biru badan air,” jelas Iman Topik di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan dinas, camat, dan media yang hadir.

Lebih lanjut, Iman Topik mengungkapkan bahwa Pemkab Barito Utara telah mengusulkan luasan 53.780 hektare sebagai APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut. “Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan dokumen, tim teknis siap melengkapinya,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti adanya sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlay peta berada di dalam kawasan hutan. “Ini menjadi tantangan bersama. Untuk pembangunan ke depan, perlu penyelesaian dokumen sesuai ketentuan. Kami telah beberapa kali berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” ujarnya.

RDP ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.(red)

Penulis : Karina

Editor : Andi Kadarusman