BeritaEksekutifPemkab Palangkaraya

Diduga Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Polisi Laka Lantas Dilaporkan ke Propam

90
×

Diduga Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Polisi Laka Lantas Dilaporkan ke Propam

Sebarkan artikel ini
Keluarga Korban Laka Lantas melapor ke Propam Polda Kalteng.(Photo/Zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Dugaan pelanggaran etik kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Seorang oknum anggota Unit Laka Lantas Polresta Palangka Raya dilaporkan ke Propam Polda Kalimantan Tengah karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas.

Pelaporan dilakukan oleh Advokat Ajung TH L. Suan, S.H, selaku kuasa hukum dari Erviah, ibu korban laka lantas atas nama Dea Permita. Menurut Ajung, oknum tersebut telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan pihak korban.

“Kami melaporkan oknum tersebut ke Propam karena dugaan pelanggaran etik dan intervensi terhadap keluarga korban,” jelas Ajung, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, oknum polisi itu diduga mendesak ayah korban agar menandatangani surat perdamaian dengan penabrak. Alasannya, tanpa surat perdamaian, klaim jaminan Jasa Raharja tidak bisa keluar.

“Akibat tekanan tersebut, keluarga korban akhirnya menandatangani kesepakatan. Padahal hingga kini penabrak belum pernah menemui atau meminta maaf kepada korban,” ungkapnya.

Ajung menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak etis dan merugikan pihak korban. Ia juga menemukan kejanggalan dalam keluarnya laporan polisi (LP) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang baru terbit pada 3 Oktober 2025, lebih dari sepekan setelah kejadian pada 25 September 2025.

“Setelah kami tanyakan, tiba-tiba semua berkas muncul. Ini patut dipertanyakan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan damai. Dugaan kami, prosesnya memang sudah dikondisikan,” katanya.

Ia berharap Propam Polda Kalteng segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan adanya pembinaan, bahkan sanksi, apabila ditemukan pelanggaran etik.

“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan karena bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutup Ajung.(Zen)

Penulis : Zendrato

Editor : Andi Kadarusman