Palangka Raya, eNewskalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo mendorong sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti secara sesuai prosedur proses seleksi dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Puskesmas Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
“Kami hanya menekankan pada proses. Jangan sampai orang yang memiliki hak justru tidak mendapatkannya karena kesalahan prosedur,” ujarnya.
Terkait kemungkinan DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait, Didi menyatakan akan menunggu hasil pembahasan Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau dijadwalkan dalam Bamus, kami siap. Kami berharap Inspektorat bisa turun untuk menelisik supaya kejadian serupa tidak terulang lagi. Harapan saya, semoga keinginan Pak Bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berjalan sesuai harapan,” kata Didi, Senin (4/8/2025).
Terpisah, Kepala Puskesmas Pujon, Rido Adri Mambang, saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa peserta berinisial T telah mengundurkan diri dari Puskesmas Pujon pada 30 Agustus 2022 sebagai tenaga kontrak.
“Kami juga sudah melayangkan surat pengunduran dirinya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Namun, lanjut Rido, T kembali mendaftar sebagai Tenaga Kontrak Sukarela (TKS) di Puskesmas Pujon pada 1 Mei 2024.
“Kalau untuk proses selanjutnya, kami tidak mengetahui,” jelasnya.(y)












