BeritaKesehatanPemkab Barito Utara

Bupati Tegaskan Penanganan Permukiman Kumuh Dilakukan Bertahap dan Berkelanjutan

30
×

Bupati Tegaskan Penanganan Permukiman Kumuh Dilakukan Bertahap dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna III masa sidang I dengan agenda penyampaian jaawaban pemerintah daerah terhadap lima raperda, di gedung DPRD setempat/(Photo/ist)

Muara Teweh, eNewskalteng.com – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta strategi penanganan permukiman kumuh dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (4/3/2026). Pemaparan tersebut disampaikan dalam agenda jawaban lanjutan pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara.

Terkait Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, Bupati menegaskan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap dan terukur agar tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pada tahap perencanaan, pengembang wajib menyediakan PSU sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui pemerintah daerah. Selanjutnya, pengembang mengajukan permohonan penyerahan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis untuk diverifikasi oleh tim teknis. “Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, pemerintah daerah mencatat PSU sebagai aset daerah dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD,” jelasnya.

Sementara itu, terkait penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan hunian layak tanpa diskriminasi. Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH), pelaksanaan program nasional penyediaan tiga juta rumah, serta pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mengurangi kawasan kumuh secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menanggapi kesiapan menghadapi kondisi darurat, bencana alam, maupun situasi sosial-ekonomi yang tidak stabil, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan status keadaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah juga akan menyalurkan cadangan pangan kepada masyarakat terdampak guna memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi. “Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan kebijakan pembangunan daerah, baik di sektor perumahan, pangan, maupun perencanaan pembangunan, berjalan terintegrasi dan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” pungkasnya.(red)