BeritaEksekutifPemkab Kapuas

Bupati Kapuas H.M. Wiyatno Hadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026

12
×

Bupati Kapuas H.M. Wiyatno Hadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas H.M. Wiyatno bersama Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, bersama Wakil Ketua I Yohannes dan Wakil Ketua II Berinto di Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, DPRD Kapuas pada Kamis (26/3/2026). (ist)

Kuala Kapuas, eNewskalteng.com – Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas menjadi saksi jalannya rapat penting yang menandai evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus langkah awal penyusunan kebijakan ke depan. Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, DPRD menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2025 serta pengajuan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (26/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, bersama Wakil Ketua I Yohannes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Kapuas, Wiyatno menekankan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan publik atas jalannya pemerintahan selama satu tahun anggaran. Ia mengakui, capaian pembangunan yang diraih sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama, termasuk dukungan DPRD dan masyarakat.

Menurutnya, berbagai program yang telah dijalankan masih menyisakan ruang evaluasi. Karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRD untuk memberikan catatan, kritik, maupun rekomendasi sebagai bahan pembenahan ke depan.

“Masukan dari DPRD sangat penting agar pelaksanaan pemerintahan semakin efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Tak hanya membahas laporan kinerja, forum tersebut juga diwarnai penyampaian 10 Raperda strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Raperda tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pencegahan narkotika, ketertiban umum, pengelolaan sampah, hingga penataan kawasan permukiman dan rencana tata ruang wilayah jangka panjang 2026–2046.

Selain itu, sejumlah perubahan regulasi juga diusulkan, seperti revisi aturan tentang Badan Permusyawaratan Desa, kawasan tanpa rokok, pengelolaan barang milik daerah, hingga pelayanan ibadah haji.

Bupati Wiyatno menyebut, keseluruhan Raperda tersebut disusun untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah agar lebih terarah dan berkelanjutan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah seluruh materi yang disampaikan secara mendalam. DPRD, kata dia, berkomitmen menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara maksimal agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.(Z)