BeritaEksekutifPemkab Gunung Mas

Bupati Gumas Jaya S. Monoing Lantik Lima Damang Kepala Adat Masa Jabatan 2026-2032

118
×

Bupati Gumas Jaya S. Monoing Lantik Lima Damang Kepala Adat Masa Jabatan 2026-2032

Sebarkan artikel ini
Bupati Gunung Mas yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Gunung Mas, Jaya Samaya Monong saat menandatangani Berita Acara sumpah/janji lima Damang Kepala Adat masa jabatan 2026–2032 di Aula Bapperida Kuala Kurun, Jumat (13/2/2026).(Photo/ist)

KUALA KURUN, eNewskalteng.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji lima Damang Kepala Adat masa jabatan 2026–2032 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kuala Kurun, Jumat (13/2/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Damang merupakan garda terdepan dalam menjaga marwah hukum adat Dayak. Ia mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat adat dilakukan secara adil, transparan, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “Layani masyarakat adat dengan baik, kedepankan musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan,” tegasnya di hadapan para undangan.

Penegasan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian persoalan adat harus dihormati semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Hukum adat, menurutnya, memiliki ruang dan mekanisme tersendiri yang tidak bisa diintervensi secara sepihak.

Adapun lima Damang yang dilantik yakni Darno sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing, Kuling sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan, Evapras sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Komardi sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan Barat, serta Yuelis Untung sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menegaskan komitmen memperkuat kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintah daerah, sekaligus memastikan harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat berjalan tanpa gesekan kewenangan di lapangan.(Hy)